Pengamat Para Polotik Tentang Beberapa Keluarga Presiden Jokowi Yang Berada Di Pilkada

Berita Terbaru Politik – Bobby Afif Nasution secara otoritatif mendapat usulan dari PDI Perjuangan untuk maju dalam Pilkada Medan. Bobby digabungkan dengan Aulia Rahman. Usulan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP PDI-P Puan Maharani dan ditemui Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, Selasa (11/8/2020). Sebelumnya, pada Jumat (17/7/2020), PDI-P melaporkan usul Gibran Rakabuming Raka agar Pilkada Solo maju. Gibran dijodohkan dengan Teguh Prakosa.

Pengamat Para Polotik Tentang Beberapa Keluarga Presiden Jokowi Yang Berada Di Pilkada

Gibran adalah anak tertua Presiden Joko Widodo, sedangkan Bobby adalah menantu Presiden.

Tujuan di balik pertemuan tersebut menyampaikan Gibran dan Bobby. Persoalan pemerintahan politik juga mengemuka seiring perkembangan berbagai anggota keluarga dekat penguasa pada pentas Pilkada 2020. Catatan kolumnis, selain Gibran dan Bobby, PDI-P juga menawarkan proposal kepada Hanindhito Himawan Pramono. Hanindhito berhasil lolos sebagai calon kepala daerah Kediri. Di situ ada nama Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara) yang merupakan keponakan dari Ketua Umum Gerindra dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Sara akan mencalonkan diri sebagai calon pemimpin agen balai kota untuk Tangerang Selatan, didukung oleh Gerindra dan PDI-P.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, pilihan hadirin untuk menghadirkan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa ke Pilkada Solo sudah dipikirkan dengan susah payah. Hasto mengatakan bahwa keduanya adalah kaki tangan yang tepat dan dianggap berfungsi dengan baik. Terlebih lagi, Gibran-Teguh juga akan bersekolah di sekolah-sekolah pesta seperti beberapa pesaing lainnya untuk memperebutkan kepala wilayah. “Mitra Mas Gibran, Teguh Prakoso kuat, Prakoso solid. Keduanya saling memperkuat untuk kepentingan individu,” kata Hasto, Jumat (17/7/2020). “Dengan cara ini sudah dipilih melalui pemikiran yang panjang, Mas Gibran dan Teguh Prakosa,” ujarnya.

Isu legislatif dinasti masih rentan. Investigasi penulis, Sabtu (8/8/2020), mengungkapkan, meski tidak menjamin kemenangan, isu pemerintahan dinasti tetap menarik untuk acara silaturahmi menghadirkan sosok dengan modal hubungan keluarga. Secara umum, tidak ada larangan terhadap perbuatan persoalan legislatif dengan menyelenggarakan hubungan keluarga, apalagi pembatasan terhadap perbuatan jalur politik sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Penjelasannya, pedoman tersebut dinilai mengandung substansi yang menindas dan memutus hak politik warga. Sejalan dengan itu, persoalan garis politik sangat diidentikkan dengan moralitas kesesuaian politik.

You may also like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *